Tarikh Tasyri' Masa Sahabat


Pembentukan Hukum (Tasyri) Islam
Pada Generasi Awal Islam (Masa Sahabat)


Pendahuluan
Pembentukan hukum pada masa Nabi SAW menjadi sangat penting bagi pembentukan hukum pada generasi berikutnya. Ketika masa Nabi, semua permasalahan hukum hampir diselesaikan oleh Nabi, kecuali pada hal-hal yang menuntut para sahabat untuk melakukan ijtihad. Hal ini seperti yang telah dilakukan oleh Mu’adz bin Jabal ketika di utus oleh Nabi SAW menjadi gubernur di Yaman. Disamping itu, beliau mengajarkan kepada para sahabatnya untuk berijtihad seperti ketika beliau menjawab pertanyaan Umar Ibn al-Khattab tentang hukum mencium isterinya ketika sedang berpuasa di bulan Ramadlan.
Selain dari contoh permasalahan tadi, setiap problema hukum yang muncul ketika itu, mayoritas diselesaikan oleh Nabi sendiri atas bimbingan wahyu. Artinya, penetapan hukum pada masa Nabi bisa dibilang bersumber pada al-Qur’an, Hadits dan sedikit ijtihad yang dilakukan oleh beberapa sahabat. Para sahabat banyak belajar tentang cara pengambilan hukum kepada Nabi, disamping mereka mengetahui bahasa Arab dengan baik, mereka merupakan generasi pertama yang mengetahui langsung Asbab al-Nuzul al-Qur’an dan Asbab al-Wurud Hadits Nabi SAW, dan memahami illat hukum seperti yang telah diajarkan Nabi kepada mereka ketika menentukan hukum dengan haditsnya.
Selepas meninggalnya Nabi SAW kondisinya berbeda. Masalah yang dihadapi pun bermunculan, mulai dari permasalahan kepemimpinan hingga pengkodifikasian al-Qur’an. Belum lagi muncul masalah baru yang memerlukan fatwa paska wafatnya Nabi dengan kondisi yang berbeda dengan permasalahan sebelumnya. Seperti kasus orang yang enggan membayar zakat, atau pembagian hak waris bagi kakek dan saudara laki-laki ketika ditinggal mati oleh saudara lainnya yang terjadi pada zaman Abu Bakar menjabat sebagai khalifah pertama. Untungnya mereka telah lama bergaul dengan Nabi dan telah mendapatkan pengajaran tentang bagaimana memecahkan masalah hukum dengan menggunakan ijthad ketika tidak terdapat hukumnya secara jelas dalam al-Qur’an dan tidak ada penjelasan dari Hadits beliau.
Akan tetapi, perbedaan atau ikhtilaf  para sahabat dalam hasil berijtihad mereka tetap tidak dapat terelakkan. Hal ini dipengaruhi oleh perbedaan dalam cara memahami ayat-ayat al-Qur’an dan Sunnah Nabi disamping dalam penguasaan hafalan hadits dan perbedaan dalam penggunaan ra’yu ketika tidak ditemukannya sunnah. Namun, perbedaan yang muncul tidak seberagam yang terjadi setelah generasi berikutnya. Hal ini disebabkan oleh adanya kebiasaan bermusyawarah tentang hukum sesuatu yang dilakukan mereka setelah menemukan masalah baru.
Dalam makalah ini penulis akan mencoba menjelaskan sekitar pembentukan hukum di masa sahabat secara sederhana dengan sistematika penulisan sebagai berikut; Pendahuluan, Perkembangan Masyarakat Pasca Nabi SAW, Sumber Penetapan Hukum Islam Pada Masa Sahabat, Ijtihad pada Masa Sahabat, Sebab-sebab Timbulnya Perbedaan Pendapat, Pengaruh Terhadap Pembentukan Hukum Pasca Sahabat, Kesimpulan dan penutup.
Perkembangan Masyarakat Pasca Nabi SAW
Sahabat merupakan generasi pertama islam yang mewarisi seluruh tradisi Nabi yang terangkum dalam sunnah beliau disamping al-Qur’an sebagai pedoman hidup bagi kaum muslimin. Mereka hidup lama bersama Nabi dan mengetahui betul seluk beluk ajaran islam yang dibawakan beliau. Mereka tidak menemukan kesulitan apapun ketika berdampingan dengan beliau, karena setiap persoalan baik masalah hukum atau yang lainnya, mereka dapat dengan mudah memperoleh jawaban yang memuaskan dari Nabi.
Setelah Nabi SAW berpulang kehadirat Allah, permasalahan politik muncul. Umat islam mulai kebingungan mencari pengganti Nabi dan terjadi perselisihan antara Kaum Muhajirin dan Kaum Anshar. Ditambah lagi dengan kelompok “pembela keluarga Nabi” yang menjadi embrio dari madzhab Syiah dan Khawarij. Perpecahan pun hampir terjadi di tubuh kaum muslimin. Dan akhirnya terselamatkan dengan diangkatnya Abu Bakar sebagai khalifah pertama atas dasar kesepakatan Kaum Anshar dan Kaum Muhajirin dan menjadi dasar hukum pengangkatan pemimpin dalam pemerintahan pasca Nabi.
Pada masa Abu Bakar, masalah keberagamaan umat islam timbul dengan adanya sebagian kecil kaum muslimin pindah keyakinan (murtad). Mereka pun langsung diperangi oleh Abu Bakar dengan mendapat legitimasi dari Hadits.[1] Kemudian persoalan lainnya adalah kelompok orang yang enggan membayar zakat. Dengan sikap keras beliau memerangi mereka agar menunaikan kewajiban membayarnya. Beliau berfikir bahwa dengan kekerasanlah mereka akan menunaikan kewajiban membayar zakat.[2] Disamping itu persoalan lain yang muncul adalah permasalahan hukum yang menyangkut pranata sosial seperti kasus hukum waris dan lain sebagainya.
Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah pembukuan al-Qur’an pada masa Abu Bakar yang menguras banyak energi dalam menyelesaikannya. Berawal dari banyaknya Khuffadz al-Qur’an yang meninggal pada peperangan Yamamah mereka mulai memikirkan keberadaan al-Qur’an jika tidak dibukukan. Atas dasar dorongan Umar ibn Khattab, khalifah pertama ini mengumpulkan al-Qur’an dengan berdasarkan pada kemaslahatan umat muslim dalam menjaga agamanya.[3]
Setelah Umar bin Khattab menggantikan Abu Bakar sebagai khalifah, beliau melanjutkan apa yang dicita-citakan Abu Bakar untuk menyebarkan islam ke berbagai wilayah. Umar pun mampu melaksanakannya dengan menguasai beberapa daerah seperti Persia, Syiria, Kufah, Basrah, Mesir dan Armenia. Islampun menyebar, para mawali (Bukan orang Arab) banyak yang masuk islam dengan beraneka latar belakang kehidupan sosial budaya. Permasalahan baru pun muncul, tidak hanya menyangkut pada masalah kehidupan sosial sederhana, tetapi juga berhubungan dengan pemerintahan dan ketahanan pangan. Harta rampasan perang yang seharusnya 1/5 untuk Allah dan RasulNya, dan 4/5 dihabiskan untuk pasukan perang, oleh beliau hal itu tidak dilaksanakan seperti yang telah diatur pada masa Rasul. Beliau berpandangan bahwa akan lebih maslahat jika tanah itu tetap dikelola oleh pemiliknya, namun sebagian hasilnya dipungut untuk kepentingan umat, termasuk untuk keperluan perang.[4]
Disamping itu, berbagai persoalan banyak bermunculan setelah terjadinya penyebaran umat islam ke berbagai daerah yang memiliki sosio historis berbeda dengan bangsa Arab. Ditambah lagi dengan munculnya persoalan sunnah Nabi yang datang dari umat islam sendiri dan dari kelompok lain (munafiq). Dari dalam umat islam sendiri tidak sedikit hadits yang berubah karena faktor lupa atau keliru dalam menerima dan menyampaikannya. Sedangkan dari kelompok lain, yakni kaum munafik, mereka sengaja melakukan pendustaan dan kebathilan dalam sunnah dengan maksud merusak agama islam.[5] Oleh karena itulah pada masa Abu Bakar dan Umar, para sahabat dilarang keluar dari Madinah agar tidak menyebarkan hadits secara sembarangan dan dapat melakukan musyawarah dalam menghadapi persoalan hukum yang penting.[6]
Setelah Utsman bin Affan diangkat menjadi khalifah, penyebaran ulama dari kalangan para sahabat ke berbagai daerah diperbolehkan. Hal ini menyebabkan pada kesulitan Utsman dalam mengumpulkan mereka untuk bermusyawarah tentang masalah hukum. Para sahabat pun tersebar di berbagai daerah baru yang dikuasai Islam. Dengan banyaknya penguasaan daerah itu membuat semakin bertambahnya persoalan yang dihadapi umat islam.[7]
Pasca terbunuhnya Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib diangkat menjadi khalifah. Namun belum begitu lama Ali menjadi khalifah muncul ketidak puasan orang yang tidak terima atas meninggalnya Utsman. Ali dianggap tidak mampu menyelesaikan permasalahan ini hingga menimbulkan terpecahnya umat islam menjadi dua kelompok besar, pendukung Ali dan pihak yang menggugat atas meninggalnya Utsman, yaitu Muawiyah bin Abi Sofyan dan berakhir dengan tahkim yang dimenangkan oleh pihak Muawiyah. Umat islam pun terpecah menjadi tiga kelompok yang memiliki kecenderungan berbeda dalam menetapkan hukum islam. Khawarij merupakan kelompok yang membenci Ali dan Muawiyah dan hanya mengakui cara penetapan hukum yang ditetapkan menurut ideologi mereka, Syi’ah sebagai pendukung Ali yang setia lebih mengutamakan pada hadits yang diriwayatkan oleh Ahlul Bait, dan Jumhur ulama merupakan kelompok yang dipegangi oleh mayoritas umat Islam yang mengakui semua Khulafa al-Rasyidin.
Karakteristik Metode Tasyri’ Sahabat
Analogi/Qiyas; diyat gigi graham sama dengan jari.
Konsensus/Ijma’
Distingsi Tasyri’ Masa Sahabat
-          Posisi pengganti Nabi,
-          Riddah pembayar zakat
-          Masa iddah
-          Ghanimah
-          Ratapan orang mati
Sumber Penetapan Hukum Islam Pada Masa Sahabat
a.      Sumber Hukum Pada Masa Sahabat
Nabi Muhammad SAW telah wafat, al-Qur’an telah sempurna diturunkan dan tidak akan pernah turun lagi, penjelasan hukum dari sunnah Nabi pun terhenti, sedangkan persoalan kemanusiaan yang menyangkut masalah hukum terus bermunculan seiring dengan perubahan besar yang terjadi akibat perluasan wilayah Islam dan semakin kompleksnya permasalahan hidup masyarakat yang harus segera diselesaikan apapun keadaannya.
Pada waktu itu, persoalan dalam masalah hukum berkembang. Perkembangannya tidak sebatas pada amaliyah yang menjadi objek hukumnya saja, tetapi juga pada masalah metodologi pengambilan hukum dari penunjukan nash yang ada. Dalam hal ini terdapat tiga persoalan yang paling pokok, yakni; pertama, munculnya kejadian-kejadian baru yang membutuhkan jawaban hukum sedangkan hukumnya tidak ditemukan dalam nash secara jelas (Sharih). Contohnya adalah tentang hukum membakar harta anak yatim. Karena semua orang tahu bahwa membakar itu sama akibatnya dengan memakan, maka hukumnya sama dengan memakan harta anak yatim. Penggunaan metode pengambilan hukum semacam ini disebut dengan mafhum.[8] Contoh lainnya adalah tentang pengangkatan Abu Bakar menjadi khalifah dalam urusan dunia yang dipahami oleh para sahabat dapat dihubungkan dengan pemimpin urusan ibadah. Penunjukan khalifah itu tidak terdapat dalam al-Qur’an, namun dianalogikan dengan penunjukan Nabi atas Abu Bakar untuk menggantikan beliau menjadi imam shalat ketika sakit.[9]
Kedua, timbulnya masalah-masalah yang secara lahir telah diatur ketentuan hukumnya dalam al-Qur’an amupun Sunnah Nabi, namun ketentuan itu dalam keadaan tertentu sulit diterapkan dan menghendaki pemahaman baru agar relevan dengan perkembangan dan persoalan yang dihadapi.[10] Persoalan dalam bentuk kedua merupakan perubahan keadaan yang menghendaki perubahan pemikiran. Contohnya adalah kewajiban membayar zakat pada zaman Nabi dilakukan atas dasar kesadaran umat waktu itu, kemudian Nabi melakukan pemungutan zakat secara lemah lembut. Akan tetapi pada masa Abu Bakar terjadi pembangkangan dari sebagian masyarakat terhadap kewajiban membayar zakat. Karena itu, beliau mengambil sikap tegas dan keras, yakni menetapkan untuk memerang mereka yang enggan membayar zakat. Contoh lainya adalah tentang larangan meminum khamar secara tegas, dan Nabi menetapkan sanksi bagi peminumnya dengan didera sebanyak 40 kali. Dengan sanksi itu cukup efektif dalam upaya menjerakan peminum khamar. Akan tetapi pada masa Umar bin Khattab menjadi khalifah peminum yang dihukum 40 kali dera itu tidak efektif mencegah peminum khamar untuk mengulangnya. Akhirnya beliau menambahkan hukuman dengan 80 dera.[11]
Ketiga, dalam al-Qur’an ditemukan penjelasan terhadap suatu kejadian secara jelas dan terpisah. Bila hal tersebut berlaku dalam kejadian tertentu, para sahabat kesuliatan dalam menerapkan dalil-dalil yang ada.[12] Atau pemahaman atas dua ayat yang terpisah untuk satu kasus tertentu yang tidak ditunjuk oleh keua ayat tersebut. Contohnya adalah wanita yang dicerai suaminya ketika hamil ditetapkan hukum iddahnya dengan melahirkan menurut al-Qur’an surat al-Talaq ayat 4, sedangkan tentang iddahnya istri yang ditinggal mati suaminya adalah 4 bulan 10 hari sesuai dengan penunjukan secara pasti dalam al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 234. Adapun iddah bagi isteri hamil yang ditinggal mati suaminya tidak terdapat kepastian hukumnya dalam al-Qur’an maupun dalam Sunnah Nabi. Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat di kalangan sahabat. Ali bin bi Thalib berpendapat dan berfatwa iddah wanita itu adalah masa yang terpanjang diantara dua masa itu. Dasar pertimbangannya adalah kehati-hatian dalam mengamalkan dua ayat tersebut. Sedangkan Umar bin Khattab berpendapat bahwa iddahnya itu tetap sampai melahirkan anak, meskipun belum sampai masanya 4 bulan 10 hari.[13]
Diantara perbedaan pendapat yang berkembang dikalangan para sahabat dalam memahami hukum Allah, tidak sedikit pula hukum suatu masalah yang disepakati oleh semua kalangan sahabat sehingga menjadi ijma’.[14] Bahkan kerap kali Abu Bakar bila menghadapi kejadian baru dan tidak temukan hukumnya di dalam al-Qur’an maupun Sunnah, beliau mengumpulkan ulama sahabat untuk bermusyawarah menemukan hukumnya. Jika sahabat telah sepakat dengan hasilnya, maka jadilah ijma’. Hal demikian diikuti oleh Umar bin Khattab disamping melakukan ijtihad sendiri kemudian beliau bertanya kepada Abu Bakar bagaimana penetapannya dan beliau amalkan jika penetapan Abu Bakar tidak menentangnya. Begitu juga dengan Utsman dan Ali. Mereka sangat berhati-hati dan meneliti terlebih dahulu dalam menerima hadits hingga suatu saat pernah ada seorang perawi yang meriwayatkan sebuah hadits baru dapat diterima setelah melakukan sumpah terlebih dahulu berikut disertakan pula saksinya.[15]
Dengan memahami uraian diatas, maka dapat disimpulkan bahwa sumber hukum pada masa sahabat adalah al-Qur’an, hadits dan ra’yu atau ijtihad. Adapun ijtihad yang dilakukan pada masa ini adalah ijtihad fardi dan ijtihad jama’i.
b.      Penetapan Hukum Pada Masa Sahabat
Keterbatasan teks al-Qur’an dan Sunnah tidak membuat para sahabat panik dalam menghadapi persoalan hukum. Mereka sudah terlatih dan tidak menemukan kesulitan ketika melakukan ijtihad. Dalam menetapkan hukum, para sahabat terlebih dahulu meneliti al-Qur’an dan Sunnah Nabi. Bila ada ketentuan hukum dalam al-Qur’an mereka putuskan berdasarkan ketentuan al-Qur’an, apabila tidak ditemukannya dalam al-Qur’an maka dicarilah ketentuannya dari hadits, Jika ternyata tidak ditemukan hadits menurut apa yang diketahuinya, maka mereka akan menanyakannya terlebih dahulu kepada sahabat Nabi yang lain apakah Rasul SAW telah memutuskan persoalan yang sama di zamannya. Jika ada yang tahu, mereka menyelesaikan persoalan tersebut berdasarkan keterangan dari jawaban sahabat lain tentang sebuah riwayat persoalan tersebut setelah dianggap cukup memenuhi syarat kebenaran riwayat itu.[16]
Seperti yang dilakukan oleh Abu Bakar ketika mendapat pertanyaan tentang hak waris seorang nenek, beliau tidak serta merta menetapkan bagiannya sebelum meneliti terlebih dahulu kepada sahabat lain. Beliau berkata bahwa di dalam al-Qur’an nenek tidak mendapat bagian apapun, namun beliau belum mengetahui secara pasti apakah ada dalam hadits atau tidak. Beliaupun menemui dan menanyai setiap sahabat berkaitan dengan masalah tersebut sampai akhirnya ditemukan sebuah riwayat yang berasal dari Qubaisah ibn Zueb dengan didatangkan kepadanya dua sahabat Nabi bernama Mughirah bin Syu’bah dan Muhammad bin Maslamah sebagai saksi atas riwayat tersebut. Kedunya menyatakan bahwa Rasul pernah memberikan bagian nenek sebesar 1/6 dari harta pusaka.[17]
Jika tidak ada sahabat yang memberikan keterangan berkaitan dengan riwayat Nabi dalam sebuah persoalan, maka cara yang terakhir adalah dengan mengumpulkan para ulama sahabat dan bermusyawarah untuk menyelesaikan persoalan tadi. Jika terjadi kesepakatan diantara mereka, maka menjadikan kesepakatan itu sebagai keputusan hukum.[18] Atau mereka melakukan ijtihad sendiri dan mengeluarkan fatwanya kemudian didukung oleh pendapat sahabat lain. Atau justeru sahabat lain pun melakukan ijtihad dengan hasil penetapan hukum yang berbeda. Tergantung pada bagai mana seorang sahabat itu memahami nash al-Qur’an maupun hadits atau metode apa yang dilakukan dalam berijtihadnya. Artinya, perbedaan dalam penetapan hukum itu tetap saja terjadi. Bahkan tidak jarang terjadi perbedaan pendapat diantara hasil ijtihad sahabat yang satu dengan yang lainnya. Demikian yang dilakukan para sahabat dalam memutuskan persoalan hukum.
Untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi, diantara mereka ada yang membuat ketentuan langkah-langkah penetapan hukum (ijtihad) atau yang dikenal dengan istilah Thuruq al-Isthinbat seperti langkah-langkah di atas. Hal demikian yang dilakukan oleh Abu Bakar dan Umar, sehingga pada masa itu sering terjadi ijma’. Setelah Utsman dan Ali menjadi khalifah, hal itu jarang dan sulit terjadi karena telah terjadi penyebaran para sahabat ke berbagai daerah dan berlanjut dengan persoalan politis pasca meninggalnya Utsman.
Sebab-sebab Timbulnya Perbedaan Pendapat
Para sahabat dalam menetapkan hukumnya tidak saja bertumpu pada nash al-Qur’an maupun hadits saja. Kejadian-kejadian yang tidak terdapat dalam nash sharih mereka tetapkan ketentuan hukumnya menggunakan akal yang bersandarkan pada dua sumber utama. Ada kecenderungan berbeda yang dilakukan para sahabat dalam berijtihadnya. Kelompok pertama, menggunakan ijtihad terhadap ma’qul al-nash secara dominan. Kelompok kedua, menggunakan ijtihad terhadap ma’qul al-nash dalam kondisi tertentu saja. Namun secara lebih rincinya, perbedaan pendapat yang  terjadi dikalangan sahabat itu adalah disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut;
1.      Perbedaan dalam cara memahami ayat-ayat al-Qur’an
Al-Qur’an merupakan sumber utama hukum islam. Bagi setiap orang yang akan menetapkan suatu ketentuan hukum terlebih dahulu akan merujuk kepada al-Qur’an, baru jika tidak mendapatkan ketetapan hukumnya maka akan dicari dalam hadits. Sekalipun para sahabat itu orang yang pandai dalam memahami al-Qur’an dan mengetahui langsung Asbab al-Nuzulnya perbedaan pendapat tidak dapat dihindari. Hal ini dikarenakan oleh sifat al-Qur’an yang memberi peluang untuk ditafsirkan berbeda disebabkan terdapat kata yang bermakna ganda. Disamping itu, perbedaan tingkat ilmiah dan perbedaan lama masa bergaul dengan Rasul SAW diantara mereka turut serta menjadi penyebab terjadinya perbedaan pendapat.
Disamping itu, hukum yang ditentukan oleh al-Qur’an masing-masing berdiri sendiri dan tidak terdapat ketentuan untuk mengantisipasi kemungkinan bergabungnya dua sebab pada satu kasus. Sebagai contoh, hukum wanita hamil yang ditinggal mati suaminya.
2.      Perbedaan cara memahami sunnah
Para sahabat dalam memahami sunnah Nabi pun berbeda. Hal ini disebabkan oleh perbedaan intensitas pertemuan para sahabat dengan Nabi. Ada yang hampir selalu bersama Nabi dalam waktu yang cukup lama, dan ada juga yang hanya beberapa kali dalam waktu tertentu dapat bertemu dengan beliau karena disebabkan oleh keadaan-keadaan tertenu yang menyulitkan mereka untuk terus bersama Nabi.
Dengan demikian, benar bahwa tidak seorang sahabatpun yang dapat mengetahui seluruh hadits Nabi, walaupun Abu Bakar sendiri, satu-satunya sahabat yang jarang sekali berpisah dengan Rasul.
Disamping itu, kadang-kadang suatu riwayat telah sampai kepada seorang sahabat, dan sahabat lain belum mengetahuinya atau belum sampai kepada sahabat lain sehingga diantara mereka ada yang menggunakan ra’yu. Sebagai contoh, Abu Hurairah yang berpendapat bahwa orang yang masih junub pada waktu subuh, tidak dihitung berpuasa bulan Ramadlan. Pendapatnya didengar oleh Aisyah yang berpendapat sebaliknya. Aisyah beralasan dengan peristiwa yang terjadi dengan Nabi. Kemudian Abu Hurairah menarik kembali pendapatnya. Disamping itu pula perbedaan pendapat pun bisa terjadi disebabkan oleh perbedaan dalam menta’wilkan sunnah.
3.      Perbedaan pendapat karena berlainan metode ijtihad
Berbeda pendapat berdasarkan ijtihad pada masa sahabat disebabkan oleh seberapa besar penggunaan akal dalam menentukan hukum yang dilakukannya. perbedaan itu bisa dilihat dari sejauh mana seorang sahabat menentukan hukum suatu perkara dengan pertimbangan nash dan pemikirannya.[19] Dapat kita ambil contoh, perbedaan pendapat antara Umar dan Ali tentang perempuan yang menikah dalam masa iddah. Menurut Umar, perempuan itu jika belum berhubungan suami isteri, harus dipisah dan menyelesaikan masa iddahnya. Jika sudah berhubungan badan, pasangan itu harus dipisahkan dan menyelesaikan dua masa iddah, masa iddah dari suami pertama dan masa iddah dari laki-laki berikutnya. Sedangkan menurut Ali, perempuan itu hanya diwajibkan menyelesaikan masa iddah yang pertama. Ali berpegang pada keumuman ayat, sedangkan Umar berpegang pada tujuan hukum, yakni agar idak ada yang melakukan perbuatan yang sama.[20]
Pengaruh Terhadap Pembentukan Hukum Pasca Sahabat
Masa Nabi merupakan masa pembinaan hukum islam, sedangkan masa sahabat merupakan masa pengembangan hukum islam.[21] Pengembangan hukum islam terjadi setelah al-Qur’an dan Sunnah telah selesai dan terhenti karena berpulangnya Nabi. Artinya, hukum islam telah terbentuk dengan sempurna, sedangkan permasalahan yang muncul kemudian merupakan pengembangan hukum saja.
Para sahabat tidak semuanya menjadi ahli hukum, mereka yang dapat memahami al-Qur’an dan sunnah dengan sempurna, tahu ayat-ayat mutasyabihat dan muhkamat, asbab al-nuzulnya ayat dan asbab al-wurudnya hadits, tahu petunjuk-petunjuk hukumnya, suasana dan kondisi masyarakat ketika itu dan lain sebagainya.
Mereka yang ahli dalam hukum islam dinamai dengan Qurra, yakni, orang yang ahli dalam membaca dan memahami al-Qur’an. Adapun sahabat-sahabat yang memiliki gelar itu yang terkenal adalah; Abu Bakar, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, Abu Musa al-Asy’ari, Abdullah ibn Mas’ud, dan Zaid bin Tsabit.[22] Disamping itu, ada juga nama lain yang dikenal sering mengeluarkan fatwa selain dari sahabat-sahabat Nabi di atas, seperti Aisyah isteri Nabi, Abdullah ibn Amr, Abdullah ibn Abbas, Abdullah ibn Umar, Anas bin Malik, Mu’adz bin Jabal, Ubai bin Ka’ab dan Salman al-Farisi.
Para sahabat Nabi ini memiliki perbedaan yang khas dalam penetapan hukum. Secara garis besar mereka terbagi menjadi dua kelompok pemikiran besar hukum Islam. Kelompok pertama, sahabat yang memiliki kecenderungan dominan dalam penggunaan teks nash ketika melakukan ijtihad atau yang disebut oleh Prof. Adang Jumhur sebagai Salaf Ahli Dzahir atau, seperti Ali bin Abi Thalib, Ibnu Abbas, Zaid bin Tsabit Aisyah, Ibnu Umar, dan Ubay bin Ka’ab. Kelompok kedua, sahabat yang memiliki kecenderungan lebih dominan dalam penggunaan akal ketika melakukan ijtihad atau Salaf Ahli Ma’nawi wal Qiyas seperti Umar bin Khattab, Ibnu Mas’ud, Mu’adz bin Jabal dan Salman al-Farisi.[23]
Pemikiran hukum yang demikian itu sangat mempengaruhi pada perkembangan hukum selanjutnya. Mereka menjadi inspirasi bagi para tabi’in yang belajar hukum. Pada masa selanjutnya, dua pemikiran hukum islam ini mempengaruhi pemikiran-pemikran para tabi’in. Para tabi’in ini kemudian mengajarkan kepada muridnya sesuai dengan yang diperoleh dari guru mereka.
Kesimpulan dan Penutup
Sahabat merupakan generasi pertama islam yang mewarisi seluruh tradisi Nabi yang terangkum dalam sunnah beliau disamping al-Qur’an sebagai pedoman hidup bagi kaum muslimin. Namun, dalam perkembangan selanjutnya umat islam dihadapkan pada persoalan-persoalan hukum yang baru dan tidak terdapat dalam al-Qur’an dan Hadits. Sedangkan ketentuan hukum harus segera diputuskan, maka ijtihad yang telah diajarkan kepada mereka menjadi peranan penting terhadap perkembangan hukum selanjutnya.
Pemikiran hukum yang dibangun oleh para sahabat ini mempengaruhi pemikiran hukum selanjutnya, dan akhirnya melahirkan madzhab kedaerahan dalam fiqih yang cukup terkenal, Madrasah al-Hadits atau Madrasah Madinah yang terkenal dengan sebutan Ahl al-Hadits dan Madrasah al-Ra’yi atau Madrasah Kufah yang terkenal dengan sebutan Ahl al-Ra’yi.


[1] Dalil yang membolehkan orang murtad diperangi (dibunuh) adalah hadits riwayat Imam Ahmad dan Imam al-Nasa’i dengan redaksi sebagai berikut;
عَنِ آبْنِ عُمَرَ أَنَّ عُثْمَانَ ، قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ الله يَقُولُ: لا يَحِلُّ دَمُ آمْرِىءٍ مُسْلِمٍ إلاَّ بِإحْدَى ثَلاثٍ رَجُلٌ زَنَى بَعْدَ إحْصَانِهِ فَعَلَيْهِ الرَّجمُ أَوْ قَتَلَ عَمْداً فَعَلَيْهِ الْقَوَدُ أَوِ آرْتَدَّ بَعْدَ إسْلامِهِ فَعَلَيْهِ الْقَتْلُ
[2] Lihat Amir Syarifuddin,Ushul Fiqih,Jilid 1,(Jakarta;PT Logos Wacana Ilmu,cet. 2,tahun 2000), hlm. 23. Selanjutnya disebut Amir,Ushul.
[3] Dijelaskan bahwa Umar bin Khattab selalu mendatangi Abu Bakar  agar mengumpulkan (membukukan) al-Qur’an. Akan tetapi Abu Bakar beralasan bahwa itu tidak dilakukan oleh Nabi SAW, dan oleh Umar dijawab “Demi Allah, itu baik”. Lihat Khudhari Bik,Tarikh al-Tasyri’ al-Islami,terj.(Semarang;Penerbit Daru Ihya Indonesia,tanpa tahun), hlm. 246. Selanjutnya disebut Khudhari,Tarikh.
[4] Amir,Ushul,hlm. 24.
[5] Permasalahan sunnah ini merupakan embrio dari lahirnya hadits palsu. Disamping hal tadi juga ada masalah yang timbul akibat kurang perhatiannya umat islam terhadap hadits atau sunnah yang tidak dibukukan atau ditulis seperti halnya al-Qur’an. Alasannya karena takut kalau terjadi percampuran antara al-Qur’an dan hadits Nabi. Lihat Jaih Mubarok, Sejarah Perkembangan Hukum Islam,(Bandung;PT Remaja Rosda Karya,cet. 1,tahun 2000),hlm. 38. Selanjutnya disebut Jaih, Sejarah.
[6] Jaih, Sejarah,hlm. 55
[7] Jaih, Sejarah,hlm. 55
[8]  Amir,Ushul,hlm. 22
[9]  Amir,Ushul,hlm. 23
[10] Amir,Ushul,hlm. 22
[11] Amir,Ushul,hlm. 24
[12] Amir,Ushul,hlm. 22
[13] Amir,Ushul,hlm. 28
[14] Amir,Ushul,hlm. 28
[15] TM Hasby Ashshiddieqy,Pengantar Hukum Islam,(Semarang;PT Pustaka Rizki Putra,cet. 2,tahun 2001),hlm. 55. Selanjutnya disebut TM Hasby,Pengantar. Lihat pula Ibrahim Hosein,Fiqih Perbandingan Masalah Perkawinan,(Jakarta;Penerbit Pustaka Firdaus,cet. 1,tahun 2003),hlm. 31. Selanjutnya disebut Ibrahim,Fiqih Perbandingan.
[16] Jaih,Sejarah,hlm, 39.
[17] Lihat Ibrahim Hosein,Fiqih Perbandingan,hlm. 31. Lihat pula Amir,Ushul,hlm. 29
[18] Jaih,Sejarah,hlm, 39
[19] Ibrahim Hosein,Fiqih Perbandingan,hlm. 29. Lihat pula Jaih,Sejarah,hlm. 41 dan TM Hasby,Pengantar,hlm. 58
[20] Jaih,Sejarah,hlm. 44. Dalam membahas penyebab perbedaan pendapat dikalangan sahabat, jaih banyak mengutip dari Muhammad Kami Musa dalam bukunya al-Madkhal ila al-Tasyri’ al-Islami,Beirut;Muassasah al-Risalah,tahun 1989.
[21] Amir,Ushul,hlm. 29
[22] TM Hasby,Pengantar,hlm. 59
[23] Adang Jumhur Salikin, materi yang disampaikan dalam mata kuliah Perbandingan Madzhab pada perkuliahan di Pasca Sarjana IAIN Syekh Nurjati Cirebon.

Komentar

Anonim mengatakan…
Afwan, ana izin copy makalahnya untuk tambahan bahan referensi..jazakallah
Luthfi mengatakan…
Sangat membantu
Luthfi mengatakan…
Sangat membantu
Unknown mengatakan…
Terimakasih telah membantu

Postingan populer dari blog ini

Filsafat Hukum Islam

Wasiat