Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2012

FILSAFAT HUKUM PERADILAN ISLAM

FI LSAFAT HUKUM PERADILAN ISLAM Disusun Oleh; Mohammad Nuh Perdais Semester I A.   PENDAHULUAN Islam sejak awal mula kemunculannya merupakan agama yang melahirkan sebuah komunitas masyarakat madani ( civil society ) di Madinah sebagai contoh masyarakat berperadaban di muka bumi ini. Komunitas masyarakat madani ini merupakan fase terpenting dibangunnya prinsip-prinsip utama dan dasar-dasar yang kokoh bagi terbangunnya sebuah peradaban baru dengan memberikan landasan-landasan ideologis-normatif maupun berbagai tata cara praktis sebagai sumber keteladanan generasi-generasi berikutnya. Maka dikenallah Islam sebagai agama, pemerintahan, politik dan hukum, sebab apa yang dibawa Islam, atau misi Islam ialah memperbaiki umat manusia dalam segala aspek kehidupannya, baik urusan keagamaan, urusan kemasyarakatan maupun urusan hukum dan peradilan. Oleh karena itu, sudah barang tentu memerlukan pemerintahan, pegangan hukum yang adil dan tegaknya kebenaran, juga memerlukan perlengkapa